WOOOOW...!!!!!!! MARKUS PALSU...TIGA KARYAWAN TV ONE DI PRIKSA POLISI..!!! DALAM KHASUS PENAYANGAN OKNUM MAFIA HUKUM YANG DIDUGA PALSU
Tubuh Reserse Kriminil Polri mengecek tiga karyawan stasiun tv TV One dalam masalah penayangan wawancara dengan oknum mafia hukum yang disangka palsu. Ketiga personel TV One yang di check Bareskrim Polri, Selasa (4/5) yaitu Irvan (atasan pembawa acara Indi Rahmawati), General Manager Sulaiman Syakied, serta Vera (reporter).
''Prinsipnya pemanggilan itu menerangkan apa yang butuh diterangkan sesuai sama kenyataan, '' kata pengacara TV One, Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Bambang, penyidik juga menginginkan mengonfirmasi info dari saksi yang lain sebagai satu tim yang bekerja menyiapkan tayangan siaran tv mafia masalah di Mabes Polri itu. Materi kontrol mencakup prosedur memastikan topik serta narasumber yang ditangani dengan cara tim. ''Keterangan Indy juga di konfirmasi dengan info tim, '' tuturnya.
Mabes Polri sudah melaporkan TV One pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers berkaitan penyiaran oknum makelar masalah (markus) yang disangka palsu. Dalam siaran 23 Maret lantas, TV One menyiarkan wawancara dengan orang yang berwajah ditutupi topeng yang mengakui sebagai markus sepanjang 12 th. di lingkungan Mabes Polri.
Polisi sukses mennyiduk oknum markus, Andris Ronaldi dengan kata lain Andis, yang mengakui bersedia tampak sebagai narasumber berdasar pada keinginan dari pihak pembawa acara dalam tanyangan itu, Indy Rahmawati, dengan imbalan Rp1, 5 juta. Andis sesungguhnya berprofesi sebagai tenaga terlepas pada bagian media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Polisi mengira siaran itu tidak mematuhi Undang-Undang Nomer 32 Th. 2002 mengenai Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang mengatakan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, serta atau bohong. Pelanggaran pada ketentuan itu bisa dipakai Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima th. atau denda Rp10 miliar.
Polisi pernah mengecek Indy Rahmawati serta Alfito Deanova (Produser/pembawa acara) sebagai saksi 2 x, sekian waktu lalu.
''Prinsipnya pemanggilan itu menerangkan apa yang butuh diterangkan sesuai sama kenyataan, '' kata pengacara TV One, Bambang Widjojanto di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Bambang, penyidik juga menginginkan mengonfirmasi info dari saksi yang lain sebagai satu tim yang bekerja menyiapkan tayangan siaran tv mafia masalah di Mabes Polri itu. Materi kontrol mencakup prosedur memastikan topik serta narasumber yang ditangani dengan cara tim. ''Keterangan Indy juga di konfirmasi dengan info tim, '' tuturnya.
Mabes Polri sudah melaporkan TV One pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) serta Dewan Pers berkaitan penyiaran oknum makelar masalah (markus) yang disangka palsu. Dalam siaran 23 Maret lantas, TV One menyiarkan wawancara dengan orang yang berwajah ditutupi topeng yang mengakui sebagai markus sepanjang 12 th. di lingkungan Mabes Polri.
Polisi sukses mennyiduk oknum markus, Andris Ronaldi dengan kata lain Andis, yang mengakui bersedia tampak sebagai narasumber berdasar pada keinginan dari pihak pembawa acara dalam tanyangan itu, Indy Rahmawati, dengan imbalan Rp1, 5 juta. Andis sesungguhnya berprofesi sebagai tenaga terlepas pada bagian media hiburan yang beralamat di Jalan Flamboyan Loka 21 RT 13/08, Kelapa Gading, Jakarta Utara serta Jalan Cipinang Muara Raya 11-A, Jakarta Timur.
Polisi mengira siaran itu tidak mematuhi Undang-Undang Nomer 32 Th. 2002 mengenai Penyiaran pada Pasal 36 Ayat 5 huruf a yang mengatakan isi siaran dilarang memfitnah, menghasut, serta atau bohong. Pelanggaran pada ketentuan itu bisa dipakai Pasal 57 huruf d dengan ancaman penjara paling lama lima th. atau denda Rp10 miliar.
Polisi pernah mengecek Indy Rahmawati serta Alfito Deanova (Produser/pembawa acara) sebagai saksi 2 x, sekian waktu lalu.
WOOOOW...!!!!!!! MARKUS PALSU...TIGA KARYAWAN TV ONE DI PRIKSA POLISI..!!! DALAM KHASUS PENAYANGAN OKNUM MAFIA HUKUM YANG DIDUGA PALSU
Reviewed by Anonim
on
18.36
Rating:
Tidak ada komentar